Negara berkewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Penanganan fakir miskin, gelandangan dan anak terlantar harus dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Pengemis, gelandangan dan anak terlantar (PGOT) di Kota Semarang jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu Pemerintah Kota Semarang membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis pada tahun 2014 sebagai dasar hukum bagi penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Semarang. Dinas Sosial, Pemuda dan Olahraga memang telah berupaya untuk menangani anak jalanan, gelandangan dan pengemis secara terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mencanangkan program-program penanganan baik dalam hal pencegahan, pembinaan maupun rehabilitasi, namun untuk pelaksanaan ketentuan larangan dan sanksi pidana belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Copyrights © 2016