Latar Belakang:Pemerintah telah menetapkan PP. Nomor 7 Tahun 2011, tentang pelayanan darah.Tujuan :Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PP. Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Kartanegara.Metode Penelitian:Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber informasi didapatkan dari 4 informan yaitu Bidang Quality Control, Kepala Bidang Pencarian dan Pelestarian Donor Darah Sukarela, Bidang Penunjang Medik dan Pendonor Darah.Hasil : Hasil penelitiannya adalah belum diterapkannya penyusunan rencana kebutuhan darah. Telah diterapkannya kegiatan pengerahan pendonor darah, namun belum menerapkan kegiatan pelestarian pendonor darah.Kesimpulan: Penyediaan darah telah diterapkan dengan baik, namun belum tersedia tempat pemusnahan darah dan pendistribusian darah yang telah diterapkan dengan baik.
Copyrights © 2019