Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017

PERAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU DALAM PENENTUAN DAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI KABUPATEN LAMANDAU KALIMANTAN TENGAH

Solechan, Suhartoyo, Eka Febriani*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2017

Abstract

Di Indonesia masalah pengupahan masih menjadi masalah yang membutuhkan perhatian khusus oleh pihak  pihak terkait dalam menyelesaikan setiap masalah – masalahnya, hal tersebut disebabkan minimnya pengaturan tentang bagaimana cara pemerintah untuk meningkatkan upah minimum di Indonesia. Penetapan upah minimum diumumkan oleh Gubernur pada 1 November dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya, maka pengusaha wajib menerapkan perubahan upah minimum sesuai dengan peraturan tersebut. Minimum Kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lamandau dan bagaimana peran pemerintah dalam Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Peran Gubernur Kalimantan Tengah dalam penetapan UMK adalah pemerintah selaku fasilitator menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi. Peran pemerintah kabupaten Lamandau dalam pelaksanaan UMK adalah a) melakukan sosialisasi mengenai UMK yang baru ditetapkan kepada setiap sektor usaha yang berada di kabupaten lamandau, b) melakukan pengawasan atau  pengecekan kembali ke lapangan yang bertujuan untuk melihat apakah sektor usaha masih dalam tahap penyesuaian, dalam artian masih menggunakan sistem rapel atau sudah menerapkan UMK dan UMSK

Copyrights © 2017