Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Hagaini Yosua Mendrofa*, Pujiyono, Budi Ispriyarso (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2016

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan masih memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut dapat diperbaiki dengan merujuk pada formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rancangan KUHP 2015. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan tidak mengatur formulasi Pertanggungjawaban pidana korporasi secara jelas, sebaiknya badan legislatif merevisi Undang-Undang tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau mengesahkan Rancangan KUHP 2015 yang mengatur mengenai formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Copyrights © 2016