Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

KAJIAN YURIDIS TENTANG PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENERBITAN KREDIT FIKTIF DI BANK MANDIRI SYARIAH CABANG BOGOR

Emelia Siahaan*, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2016

Abstract

Lembaga perbankan bekerja berdasarkan kepercayaan nasabah yang menitipkan dana mereka untuk diolah oleh bank. Kepercayaan nasabah itu berbanding lurus dengan sikap hati-hati bank yang diterapkan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan prinsip kehati-hatian bank bertujuan untuk memberikan proteksi atas kerugian yang mungkin terjadi terhadap dana milik nasabah. Salah satu kasus pelanggaran prinsip kehati-hatian bank adalah kasus pemberian izin penerbitan sejumlah kredit fiktif oleh kepala cabang Bank Mandiri Syariah Cabang Bogor. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban direksi atas pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu pada norma dan asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penyebab terjadinya pelanggaran ini adalah longgarnya pengawasan bank atas kinerja para pegawainya dan lalainya para pegawai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP.

Copyrights © 2016