Lembaga perbankan bekerja berdasarkan kepercayaan nasabah yang menitipkan dana mereka untuk diolah oleh bank. Kepercayaan nasabah itu berbanding lurus dengan sikap hati-hati bank yang diterapkan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerapan prinsip kehati-hatian bank bertujuan untuk memberikan proteksi atas kerugian yang mungkin terjadi terhadap dana milik nasabah. Salah satu kasus pelanggaran prinsip kehati-hatian bank adalah kasus pemberian izin penerbitan sejumlah kredit fiktif oleh kepala cabang Bank Mandiri Syariah Cabang Bogor. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian yang dilakukan dan bagaimana pertanggungjawaban direksi atas pelanggaran prinsip kehati-hatian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu pada norma dan asas yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penyebab terjadinya pelanggaran ini adalah longgarnya pengawasan bank atas kinerja para pegawainya dan lalainya para pegawai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP.
Copyrights © 2016