Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM HAL TERJADI SUSPENSI TERHADAP PERUSAHAAN SEKURITAS OLEH BURSA EFEK INDONESIA

Iluk Reskiyana*, Budiharto, Siti Mahmudah (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2016

Abstract

Transaksi atau jual beli saham di Bursa Efek tidak selamanya berjalan mulus, sesuai dengan alur mekanisme transaksi saham yang ada. Meski kemungkinannya sangat kecil terjadi risiko proses transaksi tidak berlangsung sebagaimana mestinya yang menyebabkan ada pihak atau investor yang merasa dirugikan. Kasus pelanggaran pada pasar modal semakin banyak seperti transaksi semu dan gagal serah. Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 menerapkan sanksi dalam menangani pelanggaran pada pasar modal salah satunya adalah suspensi yaitu penghentian sementara perdagangan saham tertentu dengan waktu yang telah ditentukan. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme suspensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia terhadap Perusahaan Sekuritas, serta menganalisa perlindungan terhadap investor dalam hal terjadi suspensi oleh Bursa Efek Indonesia terhadap Perusahaan Sekuritas.

Copyrights © 2016