Pemegang saham minoritas, umumnya berada pada posisi yang lemah, dan kepentingannya dalam suatu perusahaan, seringkali diabaikan, dan bahkan dirugikan, karena kedudukannya yang demikian dibutuhkan suatu perlindungan, salah satunya melalui Good Corporate Governance (GCG). Salah satu Perusahaan Terbuka yang tidak melindungi pemegang saham minoritasnya dan tidak menerapkan GCG ialah PT. Sumalindo Lestari Jaya (PT. SLJ). Penelitian ini bertujuan untuk Pertama mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. SLJ, Kedua mengetahui bagaimana prinsip-prinsip GCG dapat melindungi pemegang saham minoritas, dan Ketiga mengetahui kendala penerapan GCG pada perusahaan terbuka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, PT. SLJ telah melakukan beberapa bentuk pelanggaran sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Hal tersebut dikarenakan PT. SLJ tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik yang dapat melindungi pemegang saham minoritas yaitu : Keadilan (Fairness), Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), dan Responsibilitas (Responsibility). Penerapan GCG pada perusahaan terbuka terdapat beberapa kendala yaitu, Organ perusahaan yang tidak memiliki independensi, Penegakkan hukum yang masih tidak tegas, serta maraknya praktek KKN menjadi penghambat penegakkan GCG.
Copyrights © 2016