Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas untuk mengawasi program siaran dan isi siaran sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah serta hambatan-hambatan dalam proses memberikan sanksi. Hasil penelitian ini menunjukkan tugas dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah. Pengawasan terhadap isi siaran dan program siaran yang ditayangkan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan tugas dan kewenangan. Adapun hambatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah cakupan wilayah penyiaran yang luas serta lemahnya sumber daya manusia dalam lembaga penyiaran sehingga kurang mampu menyajikan program siaran yang bekualitas dan pantas untuk ditayangkan. Faktor lain yang menjadi hambatan adalah masyarakat yang kurang paham media sehingga mengakibatkan tayangan yang kurang edukatif tetap ditonton karena alasan untuk hiburan.
Copyrights © 2016