Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMER 6 TAHUN 2005 TENTANG USAHA PERIKANAN DAN USAHA KELAUTAN DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKATA (Studi Tentang Perizinan Usaha Perikanan di Derah Istimewa Yogyakarta)

Gani Angga*, Amiek Soemarmi, Nabitatus Sa’adah (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Perikanan merupakan salah satu sumber daya alam di laut yang dimiliki Indonesia. Pemanfaatan sumber daya perikanan dilakukan dengan cara usaha perikanan. Pelaksanaan usaha perikanan harus memperhatikan kelestariannya agar tidak dilakukan secara berlebihan serta berdampak baik bagi lingkungan sekitar. Daerah Istimewa Yogyakata merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya perikanan yang melimpah. Usaha perikanan diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan Dan Usaha Kelautan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakata, salah satunya adalah perizinan. Terdapat beberapa kendala dan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perizinan tersebut. Pemerintah dan pelaku usaha perikanan setempat bekerjasama dalam mencari solusi terhadap hambatan yang terjadi dalam proses perizinan usaha perikanan.

Copyrights © 2016