Tindak Pidana Korupsi seringkali mengidentikkan diri dalam deliknya bahwa Korupsi merusak perekonomian negara. Unsur kerugian negara adalah kunci utama bagi kesuksesan upaya perampasan dan pengembalian aset negara yang diselewengkan. Kejaksaan sebagai aparat hukum sangat berperan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai aparat penuntutan. Namun Kejaksaan seringkali bersikap formal dan hanya menuntut pidana umum tanpa melihat pemeriksaan untuk pidana tambahan. Kejaksaan sebagai eksekutor dan penuntut upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tindak pidana korupsi patutnya tidak hanya membatasi pengawasan pada saat keluarnya putusan, namun hingga pelaksanaan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Copyrights © 2016