Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PERAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

Osel Haposan B. M. Hutahaean*, Pujiyono, Sukinta (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2016

Abstract

Kejahatan narkotika di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya.Hal inilah yang menyebabkan para pengedar narkotika menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan untuk melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dalam perkembangannya para penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana peredaran gelap narkotika, salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya perkembangan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ke arah Tidak Pidana Pencuciang Uang (TPPU).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilingkungan Badan Narkotika Nasional yang merupakan lembaga negara non kementrian yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani peredaran gelap narkotika, dimana peredaran gelap narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Copyrights © 2016