Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

TANGGUNG JAWAB EMITEN YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN VOLUNTARY DELISTING TERHADAP PEMEGANG SAHAM EMITEN

Budiharto, Paramita Prananingtyas, Apsari Ratna Kurniawati*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2016

Abstract

Delisting merupakan tindakan yang dilakukan otoritas bursa sehingga efek emiten yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa. Ada dua bentuk delisting yaitu delisting yang dilakukan secara paksa (forced delisting) dan delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary delisting). Pertimbangan Bursa Efek Indonesia dalam mengabulkan permohonan voluntary delisting oleh emiten berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan pencatatan Kembali (Relisting) di Bursa. Setelah permohonan delisting dikabulkan oleh bursa, emiten wajib mengganti anggaran dasar yang telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemegang saham baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas dan tidak mempunyai kewajiban pelaporan dan kewajiban keuangan kepada Bursa Efek Indonesia.

Copyrights © 2016