Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN EUTHANASIA

Evander Reland Butar-butar*, Eko Soponyono, Purwoto (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2016

Abstract

Perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan euthanasia adalah diperlukan oleh karena : Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Sifat dan hakekat dari pada euthanasia tidaklah secara mutlak universal merupakan delik yang harus dihukum. Formulasi Pasal 344 KUH Pidana mengenai euthanasia mempunyai kelemahan antara lain: Adanya unsur: atas permintaan orang itu sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, yang mempersulit pembuktian dan penuntutan. Pasal 344 KUH Pidana adalah mengenai euthanasia aktif, sedangkan mengenai euthanasia pasif tidak ada di atur Undang-undang.

Copyrights © 2016