Diponegoro Law Journal
Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

R. Alif Ardi*, Hasyim Asy’ari, Untung Sri Hardjanto (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2017

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pelaksanaan penegakan kode etik anggota DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Kode etik telah di atur di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR  Adapun salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatur tentang Kode Etik sendiri adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. Sistem Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan telah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Mekanisme dari tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan ialah: a. Materi Perkara, b. Pengaduan, c. Verifikasi, d. Penyelidikan, e. Rapat MKD, f. Sidang, g. Pemeriksaan Alat Bukti, h. Pemeriksaan Pimpinan/Anggota MKD, i. Panel, j. Putusan. Berdasarkan kasus yang beredar tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur pula beberapa sanksi yang telah diatur bagi pelanggar kode etik khususnya. Sanksi tersebut diantaranya; 1. Sanksi ringan, 2. Sanksi Sedang, 3. Sanksi Berat.

Copyrights © 2017