Fenomena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan suatu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian karena terjadi dalam lingkup keluarga yang seharusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap anggota keluarga. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana KDRT dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak-tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang terdapat dalam KUHP, pengaturannya hanya bersifat umum dan tidak dikelompokkan dalam kelompok tindak pidana tersendiri. Dalam KUHP terdapat kelemahan-kelemahan dan untuk mengatasi kelemahan tersebut, Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2016