Tindak pidana korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Korupsi, selain merugikan keuangan negara, juga menimbulkan dampak berupa kemiskinan di Indonesia. Diperlukan kebijakan yang dapat mencegah danĀ memberantas korupsi sampai ke akar permaslahannya. Salah satu kebijakan dalam mencegah dan memberantas korupsi yaitu melalui peran serta masyarakat. Namun kebijakan tersebut masih dinilai belum berjalan efektif. Diperlukan upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Pembahasan dari jurnal ini adalah mengenaikebijakan hukum pidana dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukum pidana di Indonesia telah menganut sistem dimana peran serta masyarakat memiliki ruang untuk turut berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2016