Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

PERKEMBANGAN HAK WARIS PEREMPUAN PADA SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL BATAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO.583/PDT.G/2011/PN.JAKSEL)

Siti Osadanaros Delima L.*, Agung Basuki Prasetyo, Sri Wahyu Ananingsih (Fakultas Hukum, Diponegoro University)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa waris sistem kekeluargaan patrilineal batak dalam Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel dan bagaimana perkembangan hak waris perempuan masyarakat adat Batak setelah adanya putusan itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel besar dipengaruhi oleh asas-asas dalam hukum waris adat. Sedangkan, perkembangan hak perempuan setelah adanya Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel adalah perempuan berhak mendapat hak waris dengan bagian yang sama dengan laki-laki sesuai dengan putusan-putusan yang terdahulu dan sesuai dengan putusan-putusan lain setelah keluarnya Putusan no. 583/Pdt.G/2011/Pn.Jaksel, seperti Putusan No.397/Pdt.G/2012/PN.Mdn dan Putusan No.3466 K/PDT/2012. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa telah ada kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam hal hak waris.

Copyrights © 2016