Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin merajalela. Narkotika yang awalnya hanya untuk kegiatan pengobatan dan ilmu pengetahuan kini telah berubah menjadi obat-obatan yang dikonsumsi secara terlarang. Kini, narkotika telah menjadi sebuah kejahatan transnasional yang sangat mengancam keutuhan bangsa, terutama generasi muda. Pemerintah berusaha memberikan payung hukum yang tegas untuk menghukum setiap pelaku tindak pidana narkotika, yaitu dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut dicantumkan pidana mati sebagai ancaman pidana terberatnya. Sebagai bentuk nyatanya, pada tahun 2016 sudah ada 4 terpidana mati yang telah dieksekusi. Namun meskipun telah diancam dengan pidana mati tetap saja kejahatan narkotika merajalela dan bahkan semakin meningkat tiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui efektivitas pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dikaitkan dengan HAM.
Copyrights © 2017