Secara garis besar pengaturan HAM di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan Bab X A Pasal 28 A – 28 J Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini menunjukkan hak LGBT sebagai warga negara, diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti dapat dicermati pada Pancasila, Konstitusi, dan peraruran perundang-undangan lainnya. Hak LGBT sebagaimana warga negara lainnya mempunyai kebebasan dalam penafsirannya akan tetapi diberikan pula kewajiban untuk mentaati sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016