ABSTRAKNotaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi pelayanan hukum kepada masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Dalam menjalankan profesinya notaris perlu mendapatkan perlindungan, Perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris sangat diperlukan, karena apabila perlindungan hukum terhadap Notaris disalahgunakan
Copyrights © 2014