Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

PENGATURAN KEGIATAN INDUSTRI AMDK (AIR MINUM DALAM KEMASAN) OLEH PT AQUA DANONE DI KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH

Nanik Trihastuti, Adji Samekto, Atiekah Achmad*, (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2016

Abstract

Pengaturan kegiatan industri AMDK oleh perusahaan multinasional PT Aqua Danone pasca pencabutan UUSDA oleh Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi no 85/PUU-XI/2013. Pencabutan tersebut atas dasar terdapatnya unsur ketidaksesuaian UUSDA dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dicabutnya UUSDA oleh Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum mengenai pengaturan yang terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya air untuk kegiatan industri air minum dalam kemasan. Karenanya itu Peraturan Pemerintah yang dibentuk atas peraturan UUSDA tetap diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum terkait kegiatan industri air minum dalam kemasan ini.

Copyrights © 2016