Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut asas ontonomi, dalam rangka melaksanakan otonomi dan mengupayakan pengembangan Desa serta peningkatan ekonomi Desa maka dibentuklah Badan Usaha Milik Desa sebagai badan usaha yang bercirikan Desa. GCG (Good Corporate Governance) pada dasarnya merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan. Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Usaha perlu menerapkan GCC (Good Corporate Governance) guna melaksanakan pengelolaan perusahaan yang baik.
Copyrights © 2016