LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PIDANA PERBARENGAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Balanda, Haris A. P. (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2019

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP dan bagaimana sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP, yaitu mencakup: a. perbarengan peraturan, b. perbuatan berlanjut, dan c. perbarengan perbuatan; di mana perbarengan perbuatan ini dapat lebih dirinci lagi atas: 1) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65); 2) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal  66 KUHP); 3) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan kejahatan (Pasal 70 ayat (1) KUHP); 4) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 ayat (1) KUHP). 2. Sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP, mencakup 4 (empat macam) sistem, yaitu: a. sistem absorpsi murni untuk perbarengan perbuatan dan perbuatan berlanjut; b. sistem absorpsi yang dipertajam untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis; c. sistem kumulasi terbatas untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis; d. sistem kumulasi murni untuk perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran. Tetapi, keberadaan ketentuan-ketentuan tentang perbarengan tindak pidana dalam KUHP, bukannya memberatkan pidana, melainkan cenderung lebih merupakan dasar untuk meringankan pidana dari pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tanggungjawab Pidana, Perbarengan.

Copyrights © 2019