LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis

KAJIAN HUKUM PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

Borot, Ursula Kristanti Riang (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan wilayah perbatasan dan pengelolaan sumber daya pulau-pulau kecil terluar di Indonesia dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam melindungi dan mengelola wilayah  dan sumber daya  pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan wilayah perbatasan dan sumber daya pulau-pulau terluar dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 mengenai pengesahan UNCLOS 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. 2. Peran Pemerintah Daerah dalam melindungi dan mengelola sumberdaya pulau-pulau terluar memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pesisir karena telah melindungi dan membantu masyarakat pesisir dalam kehidupan sehari-hari meski belum optimal sampai saat ini, peran pemerintah tersebut memberikan kewenangan seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.Kata kunci: Kajian Hukum, Peran Pemerintah Daerah, Perlindungan dan Pengelolaan, Sumber Daya, Pulau-Pulau Kecil Terluar

Copyrights © 2019