Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) terdiri dari tiga lapis, antara lain sub-sistem pengawasan pelaku usaha (produsen), sub-sistem pengawasan pemerintah/BPOM, dan sub-sistem pengawasan konsumen. Kegiatan pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market. Salah satu bentuk pengawasan post-market yang dilakukan yaitu sampling yang dilakukan oleh BPOM adalah terhadap sampel kasus makerel Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan wewenang dan alur pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap kasus temuan parasit cacing pada produk makerel di Bandung, Jawa Barat. makerel termasuk kedalam pangan olahan yang wajib teregistrasi dan diproduksi skala industri sehingga menjadi kewenangan BPOM untuk melaksanakan pengawasan terhadap produk yang telah dihasilkan. Alur pemeriksaan oleh BBPOM Bandung dimulai dari sampling pada sarana distribusi secara acak sampai dibuatnya laporan hasil uji atau (LHU) untuk dilaporkan kepada Badan POM.Kata Kunci: pengawasan, post-market, sampling, makerel. parasit cacing, obat dan makanan.
Copyrights © 2018