LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis

PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PASCABENCANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Gerungan, Wulan Mahardhika (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan bBagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; kelestarian lingkungan hidup; kemanfaatan dan efektivitas; dan lingkup luas wilayah. Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dapat: menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: prabencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana. 2. Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana meliputi: rehabilitasi; dan  rekonstruksi. Rehabilitasi terdiri dari:perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Rekonstruksi meliputi: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.Kata kunci: Penanggulangan Bencana,  Pascabencana, Penanggulangan Bencana

Copyrights © 2019