A marriage aimsto form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah. A valid marriage must be qualified and harmonious set out in Islamic law and statute. Nevertheless, it is not uncommon marriage should be annulled by the courts because it has a legal disability.The Factors causing the cancellation of marriage need to be elaborated by taking a sample of the decisions in several East Java Religious Courts in providing solutive offers in reducing or eliminating the same event in the future. This study is a normative legal research using law enforcement theoretical approach of Larwance M. Friedman in corelated with the decisions in several East Java Religious Courts.The result shows that the main factor of marital cancellation is due to identity forgery. Therefore, the acculturation of Lawrance M. Friedman and Jimly Asshiddiqie's ideas can be an alternative offer in the progressive family law to be better.Pernikahan memiliki tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Perkawinan yang sah harus memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam hukum Islam dan undang-undang. Meskipun demikian, tidak jarang perkawinan harus dibatalkan oleh pengadilan karena memiliki cacat hukum. Berbagai faktor penyebab pembatalan perkawinanperlu dielaborasi dengan mengambil sampel putusan di beberapa Pengadilan Agama Jawa Timur untuk memberikan penawaran solutif dalam mereduksi atau menghilangkan kejadian yang sama di waktu mendatang. Studi ini merupakan jenis peneliatian hukum normatif dengan putusan-putusan di beberapa Pengadilan Agama Jawa Timur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor utama dari pembatalan perkawinan dikarenakan adanya pemalsuan identitas. Oleh karenanya, akulturasi gagasan Lawrance M. Friedman dan Jimly Asshiddiqie bisa menjadi tawaran alternatif dalam hukum keluarga progresif untuk menjadi lebih baik.Kata Kunci:sistem hukum; pemalsuan identitas; pembatalan perkawinan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019