Pilkada serentak merupakan sebuah proses demokrasi dimana dilakukan pemilihan terhadap kepala daerah baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dalam lingkup wilyah tertentu yang di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak merupakan implementasi selama 10 tahun belakangan dimana adanya perubahan sistem pemilu yang di anut. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih efisien. Penelitian ini bertujuan melakukan pendalaman dan penganalisisan pada implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi untuk adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diadakan serentak di Halmahera Selatan dan Halmahera Barat kepada Mahkamah Konstitusi terhadap partai politik yang merasa adanya kecurangan pemilu. Metode Penelitian yang digunakan adalah dalam bentuk analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan cara menyusunnya secara sistematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain. Dapat disimpulkan bahwa pembentuk UU Pilkada secara sadar memuat ketentuan baru dalam Pasal 158 UU Pilkada terkait syarat perbedaan perolehan suara dengan prosentase tertentu untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada ke MK., mendorong terbangunnya etika dan sekaligus budaya politik yang makin dewasa dalam proses Pilkada.
Copyrights © 2019