Perlindungan bagi Justice Collaborator sangat penting karena yang bersangkutan biasanya mengetahui dengan pasti pola kejahatan yang terjadi, siapa-siapa yang terlibat dalam kejahatan tersebut serta jaringan yang ada. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap Justice Collaborator dalam menjalankan tugasnya harus bekerjasama dengan berbagai Instansi penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Tujuan dalam tulisan ini adalah bahwa penerapan aturan dalam undang-undang disatu sisi memberikan mandat yang besar bagi perlindungan hak-hak saksi dan korban namun disisi lain undang-undang menyederhanakan proses pelaksanaannya sehingga berdampak dalam penerapan undang-undang tersebut. Kesimpulannya adalah penerapan perlindungan yang diberikan terhadap Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi ialah: (1) perlindungan fisik, psikis dan hukum; (2) Penerapan Prosedur penanganan perkara secara khusus; dan (3) penghargaan. Namun hal itu pun belum efektif diterapkan karena tidak adanya konsistensi didalam memberikan adanya perlindungan tersebut, sehingga Saksi dan juga tersangka merasa tidak ada keadilan bagi dirinya. Hambatan pelaksanaan perlindungan Justice Collaborator yang belum memadai karena adanya kelemahan kelembagaan LPSK terdapat permasalahan sebagai berikut: (1) Kedudukan LPSK, (2) Tugas, Kewenangan LPSK, dan (3) Struktur dan Infrastruktur Organisasi.
Copyrights © 2019