Jurnal Sejarah dan Budaya
Vol 13, No 2 (2019)

TAWAN KARANG DALAM PERPOLITIKAN KOLONIAL BELANDA DENGAN RAJA-RAJA BALI BERDASARKAN SURAT-SURAT KONTRAK ABAD KE-19

Muhammad Ilham (UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)
Rahyu Zami (UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

This article tries to explain the Tawan Karang Law which occurred in Bali in the 9th or 10th century until the entry of the Dutch colonials into the land of Bali. This law explains the right of the kingdoms in Bali to claim the ship and its contents which are stranded on the coast of their territory. This became a collision and a problem when many Dutch colonial ships were affected by this regulation. These conflicts then gave birth to various interpretations which later developed into warfare so that the colonial party wanted to force the abolition of the Tawan Karang law. The author on this occasion sought to explain based on the contents of the contract made by the Dutch Colonial Artikel ini berusaha menjelaskan Hukum Tawan Karang yang terjadi di Bali pada abad ke-9 atau ke-10 sampai masuknya para kolonial Belanda ke tanah Bali. Hukum ini menjelaskan hak dari kerajaan-kerajaan di Bali untuk mengklaim kapal beserta isinya yang terdampar di pantai wilayah kekuasaannya. Hal ini menjadi sebuah benturan dan masalah ketika banyak kapal-kapal colonial Belanda yang menjadi korban akibat peraturan ini. Benturan-benturan ini kemudian melahirkan berbagai mutitafsir yang kemudian berkembang menjadi peperangan sehingga pihak colonial ingin memaksakan penghapusan hukum Tawan Karang. Penulis pada kesempatan ini berupaya untuk menjelaskan berdasarkan isi kontrak yang dibuat oleh Kolonial Belanda

Copyrights © 2019