Dewasa ini pembangunan tidak lagi dapat dilaksanakan tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, terutama dalam hal penataan Kota. Pemerintah bahkan telah memberikan regulasi yang jelas yang menjadi panduan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik kota. Dalam amanat UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang, luas RTH minimal telah ditetapkan sebesar 30% dari luas kawasan yang dibagi menjadi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat [5]. Pacitan merupakan kota dengan kondisi topografi dan geografi sebagai hutan tropis. Dalam perhitungan kebutuhan oksigen, Kota Pacitan telah memenuhi standart RTH. Sehingga peran RTH dalam pengembangan penataan Kota Pacitan adalah sebagai fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi estetika. Peran estetika dalam penataan RTH merupakan cara optimalisasi pembentukan karakter kota, terutama pusat kota. Melalui metode deskriptif kualitatif, penataan RTH di pusat kota mampu membentuk karakter kota lebih baik. Hasil analisis dipergunakan untuk optimalisasi RTH pusat kota. Penataan RTH disesuaikan dengan peruntukan dan tataguna lahan, yaitu perumahan, industri, bisnis dan perdagangan, taman kota, jaringan jalan dan sempadan sungai. Kondisi penataan RTH disesuaikan dengan kondisi peruntukannya. Kata kunci : Optimalisasi, Karakter Kota, RTH
Copyrights © 2013