Privat Law
Vol 7, No 2 (2019): JULI - DESEMBER

TUGAS DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SENGKETA PERDATA TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN

Athasya, Amanda (Unknown)
Muryanto, Yudho Taruno (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Aug 2019

Abstract

AbstractThis article describes and examines the problems regarding to how the tasks and functions of the Financial Service Authority in the civil dispute relating to the protection of the law for consumers. This research is normative legal research which is prescriptive. In nature the data used in thi sresearch is secondary data including primary and secondary legal materials. Data collection techniques used is lybrary study and through cyber media, and the analytical techniques is deductive with silogism methods. The result show that the position and the role of the Financial Service Authority in Indonesia is as a independent institution that hold three main authority which is the authority to regulate, monitor and the authority to protect. That three authority must be implemented in such a way that financial sector in Indonesia canbe held by regulary, fair, tranparent, and also accountable and also able to manifest financial system that growing sustainably and stable.Keywords: Financial Services Authorit;, Financial Service Institution; The Protection of ConsumerAbstrakArtikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan bagaimanakah tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam sengketa perdata terkait perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media, dan teknik analisis yang digunakan bersifat deduktif dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan peran Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia adalah sebagai lembaga independen yang memegang kewenangan untuk melaksanakan tiga fungsi atau tugas utama yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan serta fungsi perlindungan. Ketiga fungsi tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa agar sektor keuangan di Indonesia dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Lembaga Jasa Keuangan; Perlindungan Konsumen

Copyrights © 2019