Perkembangan paradigma masyarakat modern untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (goodgovernance) diseluruh dunia menuntut pembaharuan terhadap sistem pemerintahan yang diharapkan bisa dijalankanberlandaskan prinsip akuntabilitas, profesional, transparan, partisipatif, efektif dan efisien, serta memenuhi rasakeadilan masyarakat. Gerakan tersebut juga berlangsung di Indonesia terutama sejak era reformasi dan prinsipprinsipserta tujuan good governance sejalan dengan prinsip dan cita-cita bangsa Indonesia yang termuat dalamUUD 1945. Aktualisasi gerakan good governance di Indonesia bisa terlihat dengan banyak dibuatnya regulasi(aturan hukum) dan dibentuknya institusi-institusi baru pasca reformasi sebagai upaya mewujudkan goodgovernance. Dalam perkembangannya, upaya tersebut belum dapat menghasilkan perubahan yang nyata, dimanakualitas pelayanan publik pemerintah masih sangat rendah, tingkat korupsi masih tinggi serta tingkat daya saingIndonesia yang masih tertinggal dari negara-negara lain. Kondisi ini membuat pemerintah perlu untuk menerapkanstrategi kebijakan dalam melakukan reformasi institusional yang berbasis kondisi faktual (pendekatan kontekstual)yang ada di Indonesia, sehingga kebijakan yang dibuat lebih sesuai dengan permasalahan yang ada dan lebihrealistis untuk dapat dilaksanakan oleh pemerintah.Kata kunci : tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi institutional, pendekatan konstektual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016