Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

EFEKTIVITAS PASAL 11 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN AIR MINUM TERKAIT TERA BERKALA METERAN AIR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

NIM. A1012131034, JERRY SURYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2019

Abstract

Kebutuhan air minum merupakan kebutuhan yang sangat urgen bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan pergantian cuaca yang ada di iklim Indonesia maka juga akan mempengaruhi terhadap pengelolaan dari sumber air minum itu sendiri terlebih ketika menghadapi musim kemarau maka air adalah bagaikan intan permata yang selalu dicari. Dalam memenuhi kenutuhan air ini maka perlu disikung dengan sumber mata air maupun sumber lainnya dalam pengelolaannya seperti sumber daya manusia dan sumber pendukung lainnya seperti perlatan yang diperlukan oleh pihak pengelola dalam hal ini Pihak Perusahaan Air Minum Tirta Khatulistiwa. Selain itu maka terhadap pelayanan kepada konsumen perlu juga ditingkatkan karena selama ini permasalahan yang terjadi jikalau musim kemarau maka akan membuat air menjadi payau dan akan mempengaruhi alat meteran yang digunakan oleh para pelanggan. Dalam hubungannya dengan alat meteran air ini maka sudah seharusnya dilakukan tera ulang setiap 5 (lima) tahun sekali diadakan peneraan apakah alat meter air tersebut masih baik atau sudah mengalami kerusakan dan dalam hal ini yang melakukan peneraan ini harus melibatkan pihak Dinas Perdangangan karena yang mempunyai kewenangan untuk melakukan peneraan tersebut adalah dinas perdagangan.  Kata Kunci : Pelayanan Konsumen, Pengawasan dan Koordinasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...