Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 15 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN (STUDI KECAMATAN KEMBAYAN, KABUPATEN SANGGAU)

NIM. A1011151074, TENGKU SATYA PRATAMA PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Sebagai salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya yang beralamat di Jl. Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi yakni mempermudah hubungan antara pulau serta tempat. Maka dari itu pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) harus mampu memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, sebab bagaimanapun pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bertanggung jawab atas hukum, keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ke tempat tujuan.            Pelayanan jasa yang diberikan oleh pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) meliputi kegiatan jasa pengiriman melalui : darat, laut, dan udara, adapun pelaksanaan pengiriman berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengiriman oleh pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya. Namun tidak jarang pula barang kiriman khususnya barang elektronik yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut mengalami kerusakan saat pengiriman.            Adapun rumusan masalah ini adalah “Apakah PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Telah Bertanggung Jawab Terhadap Rusaknya Barang Elektronik Milik Pengirim Dalam Perjanjian Pengiriman Di Kabupaten Kubu Raya Sesuai Dengan Yang Telah Disepakati ?” dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkapkan faktor penyebab perusahaan belum bertanggung jawab, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas rusaknya barang elektronik milik pengirim dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim kepada pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.            Hasil penelitian yang diperoleh mengenai tanggung jawab antara perusahaan jasa pengiriman dan pengirim belum dilaksanakan sepenuhnya, faktor penyebab pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya belum bertanggung jawab sepenuhnya atas rusaknya barang elektronik milik pengirim karena hanya memberikan ganti rugi sebesar nilai barang elektronik yang rusak tanpa ditambah ganti rugi ongkos kirim, seharusnya pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya mengganti rugi sesuai nilai barang elektronik yang rusak ditambah ganti rugi ongkos kirim, akibat hukum bagi pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya terhadap rusaknya barang elektronik milik pengirim yakni dengan mengganti rugi sesuai nilai barang elektronik yang rusak ditambah ganti rugi ongkos kirim dan upaya yang dilakukan oleh pengirim agar dapat memperoleh ganti rugi dari pihak pengusaha PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kabupaten Kubu Raya terhadap rusaknya barang elektronik milik pengirim adalah dengan negosiasi atau jalan musyawarah, untuk menjaga terjalinnya hubungan baik dengan pihak perusahaan jasa pengiriman.Kata kunci : Perusahaan Jasa Pengiriman, Perjanjian Pengiriman, dan Wanprestasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...