Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK MUALANG DESA TABUK HULU KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU

NIM. A1011141118, RICI MARGARETA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2019

Abstract

Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau mematuhi / mentaati pada hukum adat yang berlaku di daerah tersebut salah satu adalah adat perkawinan yang masih dilaksanakan, adat perkawinan pada masyarakat Dayak Mualang sudah dilakukan secara turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang. Adapun rumusan masalahnya “Apakah Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Masih Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum Adata Yang Berlaku”.       Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga menarik kesimpulan. Jenis Pendekatan Deskriptif, yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat mengenai keadaan dan gejala objek peneliti ini, dengan maksud memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak kemudian dianalaisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.      Hasil penelitian yang dicapai pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Mualang di Desa Tabuk Hulu Kabupaten Sekadau masih tetap dilaksanakan walaupun mengalami beberapa perubahan seperti Ngesudi, dan perlengkapan adat perkawinan seperti pakaian pengantin perempuan dan pakaian pengantin laki-laki tidak menggunakan pakaian adat asli, dan alat yang digunakan tidak lengkap lagi seperti gong, par dan talam kuning.      Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam melaksanakan adat perkawinan disebababkan oleh faktor kendala ekonomi, kesulitan mencari seperangkat alat adat, faktor pendidikan, faktor teknologi dan faktor agama.      Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan adalah dengan diberi sanksi adat berupa bayar denda adat dan membawa beberapa benda sebagai persyaratan yang harus disiapkan saat membayar sanksi adat.      Upaya fungsionaris adat dalam menjaga dan melestarikan adat perkawinan adalah dengan melakukan musyawarah bersama perangkat desa dan menghimbau kepada masyarakat terutama anak-anak muda agar tetap mempertahankan budaya ini sehingga tidak hilang ditelan zaman. Kata Kunci: Masyarakat Dayak Mualang, Adat Perkawinan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...