Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa berdasarkan pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Terentang Hilir Kecamatan Terentang Kabupaten Kuburaya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa serta mengetahui upaya-upaya apa saja untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa di Desa Terentang Hilir Kecamatan Terentang Kabupaten Kuburaya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif sosiologi. Adapun populasi dari penelitian ini adalah desa terentang hilir, dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala desa terentang hilir, Badan Permusyawaratan Desa dan 5 tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa belum berjalan dengan baik apabila didasarkan pada Pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Hal ini disebabkan oleh kurang nya pengetahuan tentang mekanisme pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu lemahnya koordinasi antara Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara terus menerus berusaha meningkatkan pengetahuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa selain itu Badan Permusyawaratan Desa juga harus berperan lebih aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat agar terwujud pemerintahan desa yang dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yang terdapat di desa. Kata Kunci : Pengawasan, Badan Permusawaratan Desa, Kinerja Kepala Desa
Copyrights © 2020