Hukum dibuat untuk di jalankan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna hukum, namuin dibalik itu hukum juga dibuat dengan memenuhi unsur yang ada serta patuh pada asas-asas yang telah ditentukan.Hukum dibidang ketenagakerjaan secara filosofis dibentuk untuk memberikan kedudukan yang sama dantara majikan dan pekerja sehingga bisa saling keterkaitan yang erat disatu sisi buruh perlu pekerjaan untuk kelangsungan hidupnya dan disisi lain majikan/pengusaha perlu tenaga kerja untuk meningkatkan produksi barang. Namun dibalik kerja sama ini tidak menutup kemungki8nan terjadi perselisihan sehingga berujung pada Pemutusan hubungan Kerja, apalagi jika terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh pekerja. Melalui UU nomor. 13 tahun 2003 dalam pasal 158, mengatur dimana pekerja dapat di PHK secara langsung tanpa terlebih dahulu diproses hukum sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal inilah yang menjadi dasar gugatan kepada mahkamah konstitusi, sehingga mahgkamah konstitusi memutuskan terhadap pasal 158 ini di batalkan, namun dalam prakteknya Pemutusan hubungan kerja Akibat pelanggaran berat ini sering terjadi, dimana pekerja tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan didepan hukum.  Kata Kunci. PHK, Pelanggaran Berat.
Copyrights © 2019