Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLIKASI KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 012/PUU-1/2003 TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

NIM. A1012151098, RIVALDI MAULANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2019

Abstract

Hukum dibuat untuk di jalankan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna hukum, namuin dibalik itu hukum juga dibuat dengan memenuhi unsur yang  ada serta patuh pada asas-asas yang telah ditentukan.Hukum dibidang ketenagakerjaan secara filosofis dibentuk  untuk memberikan kedudukan yang sama dantara majikan dan pekerja sehingga bisa saling keterkaitan yang erat disatu sisi buruh perlu pekerjaan untuk kelangsungan hidupnya dan disisi lain majikan/pengusaha perlu tenaga kerja untuk meningkatkan produksi barang. Namun dibalik kerja sama ini tidak menutup kemungki8nan terjadi perselisihan sehingga berujung pada Pemutusan hubungan Kerja, apalagi jika terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh  pekerja. Melalui UU nomor. 13 tahun 2003  dalam pasal 158, mengatur  dimana pekerja dapat di PHK secara langsung tanpa terlebih dahulu diproses hukum sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal inilah yang menjadi dasar  gugatan kepada mahkamah konstitusi, sehingga mahgkamah konstitusi memutuskan terhadap pasal 158 ini di batalkan, namun dalam prakteknya Pemutusan hubungan kerja Akibat pelanggaran berat ini sering terjadi, dimana pekerja tidak diberikan hak  untuk melakukan pembelaan didepan hukum.  Kata Kunci. PHK, Pelanggaran Berat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...