Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN BADAN ENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. ANI PAHAUMAN KABUPATEN LANDAK

NIM. A1011151112, MEIDIA TUTA RAHAYU (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2020

Abstract

Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sampai saat ini PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak tidak melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit. Faktor-faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja dengan PKWT dikarenakan PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak tidak pernah diberikan sanksi yang tegas oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak kurang berperan dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja/pekerja dengan PKWT di Pabrik Kelapa Sawit PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak. Di samping itu, Manajer Pabrik Kelapa Sawit PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak menganggap BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu penting karena para pekerja dengan PKWT sudah ditanggung kesehatannya dan diberikan pesangon apabila diberhentikan setelah lewat masa kerja 5 tahun. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja dengan PKWT di PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak adalah Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja/pekerja dalam memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pekerja dengan PKWT di Pabrik Kelapa Sawit PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan PKWT dalam BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak seharusnya melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak maupun instansi-instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan/ mendaftarkan pekerja dengan PKWT dalam BPJS Ketenagakerjaan.Dari hasil penelitian ini direkomendasikan hendaknya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak tidak membiarkan begitu saja PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak melanggar kewajibannya untuk mengikutsertakan/ mendaftarkan pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit dalam BPJS Ketenagakerjaan, mengingat bisa saja terjadi kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit PT. Ani Pahauman. Hendaknya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Landak maupun instansi-instansi lainnya pada Pemerintahan Kabupaten Landak memberikan sanksi penutupan tempat usaha kepada PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan/mendaftarkan pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawit PT. Ani Pahauman dalam BPJS Ketenagakerjaan, agar memberikan efek jera sehingga pihak manajemen  PT. Ani Pahauman Kabupaten Landak mengikutsertakan/ mendaftarkan pekerja dengan PKWT yang bekerja di pabrik kelapa sawitnya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...