Perjalanan Mahkamah Konstitusi selama enam belas tahun sejak hari kelahirannya pada tanggal 13 Agustus 2003 sebagai pengawal konstitusi telah mampu membuktikan pencapaian atas kinerjanya sebagai lembaga pelindung hak konstitusional warga negara yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah permohonan yang masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Seiring dengan perkembangan zaman, pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi hanya berdasarkan pada norma hukum yang melanggar hak konstitusional warga, namun pelanggaran yang dilakukan atas penerapan suatu norma oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik. Selain itu, perlunya lembaga yang menangani pertanyaan-pertanyaan konstitusional atas keberadaan suatu norma hukum yang diragukan konstitusionalitasnya, sudah seharusnya menjadi perhatian penting bagi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kewenangan Judicial Review yang dijalankan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dualisme Judicial Review yang ternyata rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang kewenangan Judicial Review yang lebih ideal berada pada satu atap di Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya penambahan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi Mahkamah Konstitusi selama enam belas tahun berdiri dan mengetahui mekanisme penambahan kewenangan Constitusional Complaint dan Constitutional Question serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk menganalisis data-data yang diperoleh tersebut, teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lebih mudah dipahami.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disamping baiknya pencapaian atas kinerja Mahkamah Konstitusi, terdapat hal-hal urgen yang belum menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yakni kewenangan dalam menangani Constitusional Complaint dan Constitutional Question yang menyebabkan belum terlindunginya hak-hak konstitusional warga negara dan perlunya sistem penanganan Judicial Review menjadi sistem satu atap yakni di Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Constitutional Complaint, Constitutional Question, Judicial Review.
Copyrights © 2019