Notaris berkewajiban menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang pengenalan tentang identitas dan kewenangan dari saksi disebutkan secara tegas dalam akta. Dalam ruang lingkup PPAT dikenal 2 macam saksi, saksi kenal dan saksi instrumenter. Saksi instrumenter diwajibkan oleh hukum untuk hadir pada pembuatan akta jual beli tanah, sedangkan saksi kenal adalah saksi pengenal yang memperkenalkan penghadap kepada PPAT. Peran saksi instrumenter dalam setiap pembuatan akta jual beli tanah tetap diperlukan, karena keberadaan saksi isntrumenter dalam setiap pembuatan akta jual beli tanah di PPAT berfungsi sebagai alat bukti juga dapat membantu posisi seorang PPAT menjadi aman dalam hal akta yang dibuat oleh PPAT diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau pihak ketiga.Dalam pemberian uang jasa honorarium kepada saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi jual beli tanah yang tercantum didalam akta pasal 32 ayat (1) PP 24/2016 tentang PPAT. Pelanggaran tehradap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi pasal 32 ayat (5) PP 24/2016. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemberian Honorarium Pada Saksi Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Sudah Dilaksanakan Oleh PPAT Kabupaten Kubu Raya” Karena dalam pelaksanaannya pemberian honorarium ini masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentudalam suatu setting, konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Menggunakan pendekatan Desktiptif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya. Bahwa faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian honorarium kepada saksi dikarenakan belum dibayarkannya uang jual beli tanah. Serta apabila terjadi gugatan di pengadilan maka kasus tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakannya pemberian honorarium. Hal ini menyebabkan saksi menjadi kurang kooperatif dalam persidangan. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh saksi adalah menuntut haknya kepada pihak PPAT agar segera memberikan honorarium sebagaimana mestinya. Selain itu pihak saksi juga wajib mendapat perlindungan apabila pernyataannya menjadi dasar keputusan dalam persidangan terkait sengketa jual-beli tanah. Kata Kunci : Pemberian Honorarium
Copyrights © 2019