Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PIHAK PDAM TIRTA RAYA DALAM MEMBERIKAN JASA PELAYANAN AIR MINUM PADA PELANGGAN DI KOMPLEK PUTRA DIRGANTARA DESA KUALA DUA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011151027, YUDA MIFTAHUL HUDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

PDAM Tirta Raya berada di Kabupaten Kubu Raya yang berdiri berdasarkan Landasan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT / M / 2007 Tentang Pengembangan sistem Penyedia Air Minum. Pelayanan pihak PDAM Tirta Raya terhadap pelanggan diatur pada Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Tarif Dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, yang juga memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian yang terjadi antara pihak pelanggan dan pihak PDAM Tirta Rata terjadi setelah penandatanganan perjanjian yang tertera pada formulir yang disediakan oleh pihak PDAM Tirta Raya.Dalam kenyataan dilapangan Pihak PDAM Tirta Raya belum melaksanakan kewajiban secara sempurna, terkadang mendistribusikan air yang kotor dan keruh, serta air yang mengalir tidak lancar. Bisa dikatakan air yang disampaikan kepada pelanggan tidak sesuai baik kualitas air dan kuantitas air. Hal tersebut berbeda dengan pelanggan yang diwajibkan membayar tagihan air, namun tidak seimbang dengan kualitas pelayanan jasa yang diberikan oleh pihak PDAM Tirta Raya, hal tersebut membuat pelanggan merasa dirugikan dan melakukan komplain kepada pihak PDAM Tirta raya dan di catat oleh pihak PDAM Tirta Raya.Motode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dan menyebarkan angket kepada responden yang berada di Komplek Putra Dirgantara Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, Pihak PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab kepada pelanggan. Kedua, bahwa faktor penyebab pihak PDAM Tirta Raya terbukti belum bertanggung jawab mengalirkan air baik dari segi kualitas dan kuantitas adalah karena kondisi air secara fisik, air keruh dan berwarna. Ketiga bahwa akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab kepada pelanggan di Komplek Putra Dirgantara Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yaitu dengan memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pelanggan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Point H. Keempat, pelanggan sudah berupaya mengajukan komplain jika tidak ada perbaikan pelayanan, maka dapat menuntut ganti rugi dan menuntut atau menggugat di pengadilan yang disepakati atau menyelesaikan di luar pengadilan.  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Wanprestasi, Jasa Pelayanan PDAM

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...