Lembaga Kepolisian dan Institusi Pemerintahan yang lain memiliki suatu kesamaan, terutama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dan sama-sama berada dalam satu atap, yakni birokrasi pemerintahan. Dengan demikian dapat ditarik pemahaman, bahwa bagi orang-orang ataupun badan-badan pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan dan penyelenggaranya menerima gaji dari pemerintah dapat dikatakan pegawai pemerintah dan sebagai birokrasi. Oleh karena itu lembaga kepolisian dan lembaga pemerintahan yang lain karena menerima gaji dari pemerintah adalah merupakan lembaga birokrasi. Hubungan yang berbeda dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini didasarkan pada konsistensi dan konsekuensi, bahwa Penyidik Polri mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh PPNS tersebut. PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang. Wewenang khusus yang dimaksud adalah wewenang penyidikan sesuai dengan undang–undang terkait sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing. Hal tersebut menegaskan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang penyidik sesungguhnya melekat pada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Pengangkatan PPNS secara fungsional ditujukan khusus untuk melakukan penyidikan pada bidang-bidang tertentu sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya. Permasalahan yang timbul, pada fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS yang diemban oleh penyidik kepolisian kurang begitu efektif, karena terbatasnya personil dan kurangnya komunikasi antara penyidik kepolisian dan PPNS, sehingga membuka peluang PPNS dalam menangani perkara tanpa melalui penyidik kepolisian namun Berkas Perkara langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kata Kunci : Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian dan PPNS
Copyrights © 2020