Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI KOMPARATIF PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SISTEM KONVENSIONAL DENGAN SISTEM E-KATALOG DI TINJAU DARI PASAL 22 UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

NIM. A1011151114, SYARAH ELFINA (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa dengan sistem terbaru yaitu sistem Katalog Elektronik (E-katalog) dibandingkan dengan sistem Konvensional (lama) dalam mengatasi persekongkolan dari Tahun 2006 hingga Tahun 2017, dari jumlah kasus persekongkolan / Persaingan Usaha tidak sehat dilihat dari sudut berbagai alasan mengapa terjadi Persekongkolan / Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis kekurangan yang ada di sistem konvensional dan system Katalog Elektronik (E-katalog) .Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu, objek kajiannya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian (hukum), hasilkarya (ilmiah) dari kalangan hukum dan sebagainya yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka  yang  terdiri  dari  bahan  hukum  primer  berupa  peraturan perundang-undangan, bahan  hukum  sekunder yang  berupa buku-buku, artikel, internet yang terkait dengan Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah kasus pada Tahun 2006-2012 menggunakan sistem Konvensional terdapat 173 kasus Persekongkolan, pada tahun 2013-2014 terdapat 142 kasus Persekongkolan, Tahun 2015 Pemerintah menggunakan sistem Katalog Elektronik (E-katalog) di perbaharui ada 6 kasus dan sistem ini hanya berlaku di beberapa Lembaga Pemerintah (Uji Coba), pada Tahun 2016 di temukan 15  kasus, mengalami kenaikan karena sistem Katalog Elektronik (E-katalog) sudah aktif di seluruh K/L/D/I di  Indonesia. Pada Tahun 2017 ada 10 kasus Persekongkolan Dalam pengadaan barang dan jasa, hal ini ada penurunan jumlah kasus Persekongkolan, karena pengadaan barang dan jasa di indonesia sudah menggunakan sistem Katalog Elektronik (E-katalog) secara penuh, hal ini membuktikan bahwa Pengadaan barang dan jasa menggunakan sistem Katalog Elektronik (E-katalog) sangat efektif dalam menekan angka Persekongkolan yang terjadi di Indonesia. Pendataan ini dapat di lihat dari hasil tinjauan pengadaan barang dan jasa dengan sistem Katalog Elektronik (E-katalog) dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan adanya sistem terbaru Katalog Elektronik (E-katalog), mengecilkan jalan masuk persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa karena semuanya terpusat dan di awasi secara ketat dengan sistem komputer.  Kata Kunci:           Pengadaan Barang dan Jasa, Konvensional,  Katalog Elektronik (E-katalog), Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...