Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KREDIT KOPERASI SIMPAN PINJAM CU. PANCUR KASIH DENGAN DEBITUR DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161070, SUGENG BURNEANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2020

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Hukum Perjanjian Kredit Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih  Dengan Debitur Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam  perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak padaa umumnya berjalan dengan baik tetapi tetap saja masih terdapat debitur yang belum menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kredit sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan , karena masih terjadi penunggakan baik itu yang menunggak selama 2 bulan, 3 bulan bahkan ada yang sampai 6 bulan. Faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak berdasarkan hasil penelitian faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan wanprestasi dari pihak debitur adalah karena faktor internal maupun eksternal dimana faktor eksternal dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit dimana ada debitur yang tiba-tiba dipecat dari pekerjaan serta adanya kebutuhan yang meningkat sehingga uang untuk membayar cicilan kredit dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terlebih dahulu, sehingga pembayaran kredit jadi tertunda. Sedangkan faktor internal adalah kelalaian dari pihak KSP CU Pancur Kasih sendiri yaitu kurang teliti dalam melakukan pemberian kredit serta adanya subjektifitas dalam memperlakukan debitur. Upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam  perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan oleh para pihak. Kata Kunci : Perjanjian kredit, KSP CU Pancur Kasih, Debitur

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...