Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN AMAR PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBERIAN NAFKAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 969/PDT.G/2012/PA.PTK)

NIM. A1012151039, RIZKA DESVITA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Perceraian merupakan perbuatan hukum yang tentu saja akan mengakibatkan hukum – hukum tertentu. Perceraian dapat terjadi karna talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan terhadap anak - anaknya berupa  nafkah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 41 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. kasus ini berawal dari mantan istri (ibu) yang mengajukan gugatan perceraian berserta gugatan biaya nafkah anak. dalam prosesnya setelah terjadinya perceraian, bapak tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.Maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skrispi ini adalah mengungkapkan apakah faktor yang menyebabkan mantan suami (Bapak) tidak melaksanakan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan Nomor : 969/Pdt.G/2012/PA.Ptk. Penelitian ini adalah penelitian Empiris, dengan  pendekatan  Deskriptif  Analisis  dengan bentuk  Penelitian  Kepustakaan  dan  Penelitian  Lapangan, sedangkan  Teknik  yang  digunakan  ialah  Teknik  Komunikasi Langsung dengan sumber data melalui wawancara. Akibat hukum apabila mantan suami (bapak) tidak melaksanakan putusan adalah dapat dicabutnya hak kuasa terhadap anak. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan tersebut tidak terlaksana adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Pontianak. Kata Kunci : Perceraian, Nafkah anak

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...