Perceraian merupakan perbuatan hukum yang tentu saja akan mengakibatkan hukum – hukum tertentu. Perceraian dapat terjadi karna talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri. Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan terhadap anak - anaknya berupa nafkah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 41 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. kasus ini berawal dari mantan istri (ibu) yang mengajukan gugatan perceraian berserta gugatan biaya nafkah anak. dalam prosesnya setelah terjadinya perceraian, bapak tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.Maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skrispi ini adalah mengungkapkan apakah faktor yang menyebabkan mantan suami (Bapak) tidak melaksanakan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan Nomor : 969/Pdt.G/2012/PA.Ptk. Penelitian ini adalah penelitian Empiris, dengan pendekatan Deskriptif Analisis dengan bentuk Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, sedangkan Teknik yang digunakan ialah Teknik Komunikasi Langsung dengan sumber data melalui wawancara. Akibat hukum apabila mantan suami (bapak) tidak melaksanakan putusan adalah dapat dicabutnya hak kuasa terhadap anak. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan jika putusan tersebut tidak terlaksana adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Pontianak. Kata Kunci : Perceraian, Nafkah anak
Copyrights © 2020