Permasalahan yang sering terjadi di kecamatan Pontianak Kota adalah permasalahan perpajakan khususnya mengenai pendaftaran hak atas tanah di dalam bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Selain dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak yaitu PERATURAN DAERAH Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak dan ditindak lanjuti dengan peraturan Walikota Pontianak Nomor. 76 Tahun 2012, Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pontianak.Skripsi ini memuat rumusan masalah : ?Bagaimana pelaksanaan terhadap penerapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) melalui jual beli tanah di kota Pontianak berdasarkan Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 55 ayat (2) huruf a tentang Pajak Daerah (Studi di Kecamatan Pontianak kota).Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa proses keberhasilan implementasi dari suatu kebijakan pemerintah kota pontianak tergantung pada proses tingkat kerja implementor kebijakan, yang mendalam hal ini dijalankan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Proses BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan bukan hanya dilaksanakan oleh satu lembaga pemerintah saja melainkan antar lembaga-lembaga, tahapan yang panjang pemindahan hak jual beli tidak terlepas dari implementor kebijakan. Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak, saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. melakukan sosialisasi pajak BPHTB melalui TVRI dan RRI serta media cetak dan online,".Kata kunci : Pontianak kota,pendaftaran hak atas tanah, pajak, bea perolehan hak atas tanah (BPHTB
Copyrights © 2020