Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE PADA TINGKAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

NIM. A1011161272, DEVY WAHYUNI (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2020

Abstract

Penegakan hukum pidana adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan globalisasi saat ini dapat terlaksana, apabila berbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas sipil yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab.  Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas yang luas, kompleks dan rumit serta memiliki peranan yang sangat penting. Subdit 2 adalah bagian dari Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas sebagai penegak hukum dan unsur pelaksana pada Ditreskrimsus tingkat Kepolisian Daerah yang berada dibawah Direktorat Kriminal Khusus. Subdit 2 Ditreskrimsus menangani kasus perbankan, pencucian uang dan kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Berdasarkan data pengaduan kasus tindak pidana penipuan jual beli online, bahwa kasus pengaduan tersebut tidak semuanya dapat di tindaklanjuti dikarenakan beberapa faktor. Bahwasannya Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menangani kasus-kasus tersebut dan berupaya untuk mengungkap pelakunya. Namun ada kendala dimana Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengalami kesulitan dalam mengungkap maupun mengembangkan kasus kejahatan.Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sehingga belum maksimal dalam mengungkap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Kalimantan Barat.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis, Berdasarkan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum maksimal dalam mengungkap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Kalimantan Barat, dikarenakan faktor pelaku yang berada diluar wilayah Kalimantan barat, pelaku menggunakan akun anonymous (akun khusus untuk melakukan tindak pidana), kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Subdit 2 Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, pelaku menggunakan rekening bank orang lain, serta kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia yang masih kurang. Kata Kunci : Penegakan hukum pidana, Pelaku Jual Beli Online, Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...