Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena peristiwa hukum dan perbuatan hukum. Peralihan hak atas tanah karena peristiwa hukum dapat terjadi karena pewarisan tanpa wasiat. Sedangkan perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya hak atas tanah, antara lainjual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahan, dan perbuatan lainnya. Menurut hukum tanah nasional, perbuatan hukum yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Awal mula eksistensi jabatan PPAT diatur dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang PendaftaranTanah serta Hak dan Kewajibannya yang menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah harus dilakukan para pihak di hadapan Penjabat yang ditunjuk oleh Menteri. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 Tentang Penunjukan PejabatPenelitian hukum dapat dilakukan secara normative maupun empiris, dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum Normatif, dengan beranjak pada adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum. Ilmu hukum empirik adalah ilmu yang membedakan secara tajam antara fakta dan norma, antara gejala hukum dan fakta-fakta kemasyarakatan. Terkait dengan penelitian ini, maka penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti antara fakta yang terjadi dilapangan dalam hal ini apa yang dilakukan oleh seorang Notaris dengan membuat Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak atas Negara. Dimana Status Tanah Negara masih memerlukan persyaratan untuk memperoleh Hak Atas Tanah, karena masih kewenagannya ada pada Negara artinya belum dilekati Hak Atas Tanah.Dari pembahsan di atas, maka di simpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan PPAT maupun Notaris adalah merupakan "pejabat umum"yang diberikan kewenangan membuat"akta otentik"tertentu.Yang membedakan keduanya adalah Landasan hukum berpijak yang mengatur keduanya. PPAT adalah UU No.5 tahun 1960,PP No.24tahun 1997, PP No.37 tahun 1998 dan PerkBPNNo.1tahun 2006, sedangkan Pejabat Notaris adalah UU No. 30 tahun 2005. Perbedaan tersebut tergambar dengan jelas lembagab hukum yang bertanggung jawab untuk mengangkat danbmemberhentikan, tugas dan kewenangannya dalam rangka Pembuatan akta-akta otentik tertentu, system pembinaanb dan pengawasannya. Kata Kunci Peralihan Tanah, Pemdaftaram Tanah, Agraria
Copyrights © 2020