Transportasi memegang peranan penting dalam pembangunan yaitu memperlancar perekonomian dalam mensejahterakan rakyat. Kapal sebagai sarana transportasi laut harus memenuhi manajemen keselamatan kapal. Keselamatan kapal diartikan sebagai keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan yang dapat dibuktikan dengan sertifikat setelah melalui proses pemeriksaan dan pengujian. Pada tanggal 22 Mei 2018 telah terjadi kebakaran pada kapal motor Lintas Bahari 8 yang tengah bersandar di dermaga mataso. Dengan kejadian tersebut maka dalam penelitan ini penulis bermaksud untuk mengungkapkan: 1.) Faktor-faktor yang menjadi penyebab terbakarnya kapal kargo lintas bahari 8; 2.) Mengungkap Hukum yang ditempuh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pontianak atas terbakarnya kapal kargo lintas bahari tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang datanya merupakan data sekunder dan dilengkapi dengan hasil wawancara pihak syahbandar Pontianak.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terbakarnya kapal kargo Lintas Bahari 8 adalah human error dengan adanya kegiatan menggerinda Railing pada Deck sehingga percikan api tersebut masuk ke Palka kapal Lintas Bahari 8 yang berisi sterefoam. Atas kebakaran tersebut pihak Syahbandar Pontianak telah melakukan langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap nakhoda kapal Lintas Bahari 8 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) sesuai Keputusan Menteri Nomor 55 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal dan selanjutnya mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) tersebut ke Makhamah PelayaranKata kunci : kelaiklautan kapal, kebakaran kapal, keselamatan pelayaran,
Copyrights © 2020